TUJUAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
1. Tertib database Kependudukan
- Terbangunnya database kependudukan yang akurat di tingkat Kabupaten/Kota, provinsi dan Pusat;
- Database kependudukan Depdagri dan Daerah tersambung (on line) dengan instansi pengguna;
- Database kependudukan Kabupaten/Kota tersambung (online) dengan Provinsi dan Pusat dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
2. Tertib Penerbitan NIK
- NIK diterbitkan setelah penduduk mengisi biodata penduduk per keluarga (F-1.01) dengan menggunakan SIAK;
- Tidak adanya NIK ganda;
- Pemberian NIK kepada semua penduduk harus selesai akhir tahun 2011